160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Sejarah Ringkas Terbentuknya Kabupaten Grobogan

Sebuah foto yang memperlihatkan suasana simpanglima Purwodadi tempo dulu. (Smartgro/istimewa)

Smart Gro Kabupaten Grobogan dengan ibu kotanya di Purwodadi merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.

Kabupaten Grobogan berbatasan dengan Kabupaten Blora di timur; Kabupaten Ngawi, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Boyolali di selatan; Kabupaten Semarang di barat; dan Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Pati di utara.

Berikut ini sejarah ringkas terbentuknya Kabupaten Grobogan dikutip dari buku Ensiklopedia Babad Bumi Jawa oleh Krisna Bayu Adji (2014):

Grobogan di Era Kasunanan Kartasura

Di era Kasunanan Kartasura, Susuhunan Amangkurat IV mengangkat Ngabehi Wongsodipo menjadi Bupati Mancanagari Grobogan dengan gelar RT. Martopuro pada tanggal 21 Jumadil Akhir 1650 Saka (4 Maret 1726 M) dengan wilayah kekuasaannya meliputi: Sela, Teras, Karas, Wirosari, Santenan, Grobogan, dan beberapa daerah di Sukowati bagian utara Bengawan Sala.

Karena Kartasura masih dalam keadaan kacau, pengawasan untuk wilayah Grobogan diserahkan pada RT. Suryonagoro, sementara RT. Martapuro masih tetap di Kartasura. Tugas Suryanagoro adalah menciptakan struktur pemerintahan kabupaten pangreh praja, seperti adanya bupati, patih, kaliwon, pamewu, mantri, dan bekel.

Grobogan di Era Pemerintah Hindia Belanda

Sampai tahun 1903, yaitu sebelum dikeluarkannya Decentralisatie Besluit oleh Pemerintah Hindia Belanda, wilayah Nusantara dibagi ke dalam beberapa Gewesten yang bersifat administratif dan kemudian dibagi lagi ke dalam Regentschap.

Pada waktu itu, Regentschap Grobogan berada dalam lingkungan Semarang Gewest. Mulai tahun 1908, Regentschap Grobogan mendapatkan hak otonomi penuh dari pemerintah Hindia Belanda.

Berdasarkan Staatbad 1928 No. 117, Kabupaten Grobogan mendapatkan tambahan 2 distrik dari Kabupaten Demak, yakni Distrik Manggar dan Distrik Singenkidul. Pada tahun 1933, Kabupaten Grobogan memperoleh tambahan Asistenan Klambu dari Distrik Undaan Kudus.

Grobogan di Era Pendudukan Jepang

Pada masa pendudukan Jepang, terjadi perubahan tata pemerintahan daerah, yaitu Undang-undang No. 27 tahun 1942.

Menurut UU tersebut, seluruh Jawa kecuali daerah Vorstenlanden dibagi atas: Syuu (Karesidenan), Si (Kotapraja), Ken (Kabupaten), Gun (Distrik), Son (Onder Distrik), dan Ku (Kelurahan/Desa).

Grobogan di Era Republik Indonesia

Sesudah Indonesia merdeka, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18, wilayah Indonesia dibagi atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang.

Pada tahun 1948, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 1 UU menyatakan bahwa Daerah Negara Republik Indonesia tersusun dalam 3 tingkatan: Provinsi, Kabupaten, dan Desa.

Selanjutnya berdasarkan UU No. 13 Tahun 1950 dibentuklah Daerah-daerah Tingkat II di lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Dengan demikian, UU ini yang mendasari pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan.

Berdasarkan Perda Kabupaten Dati II Grobogan No. 11 Tahun 1991 ditetapkan bahwa Hari Jadi Kabupaten Grobogan adalah Senin Kliwon, 21 Jumadil Akhir 1650 (4 Maret 1726), yakni sewaktu pengangkatan RT. Martopuro sebagai Bupati Mancanagari di Grobogan.

Editor: Badiatul M. Asti

Managing editor Smart Gro. Penyuka hujan dan mendoan hangat.

Anda Mungkin Juga Menyukainya
Telah terbit buku GROBOGAN UNTOLD STORY

Mengupas cerita-cerita yang jarang diungkap menyangkut tokoh, tradisi, dan kuliner Grobogan

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !

You cannot copy content of this page