160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Hukum Salat ‘Id dan Sunah-sunahnya Menurut Mazhab Syafi’i

Suasana salat Iduladha di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Smartgro/Istiqlal)

Smart Gro – Islam memiliki dua hari raya, yaitu Idulfitri dan iduladha. Kata ‘id merupakan derivasi dari kata ‘aud, sebab salat ‘Id selalu dilaksanakan setiap tahun.

Hukum Salat ‘Id

Dalil salat ‘id sebelum terjadi ijma’ (kesepakatan) ulama di samping beberapa hadis adalah firman Allah Swt, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2). Maksudnya, salat Iduladha dan berkurban. Pengertian itulah yang dikehendaki oleh al-Qur’an, as-Sunnah, dam ijma’ ulama.

Salat ‘id yang pertama kali dilaksanakan oleh Nabi Saw adalah Idulfitri pada tahun 2 H. Beliau tidak pernah meninggalkannya. Hukum salat Idulfitri adalah sunah muakad, berdasarkan sabda Nabi Saw kepada orang yang bertanya tentang salat, “Lima salat yang telah diwajibkan oleh Allah atas para hamba-Nya.” Dia bertanya, “Apakah selain itu (lima salat) wajib bagiku?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali jika kamu melakukan salat sunah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Kesunahan hukum salat ‘id ini semakin kuat karena beliau selalu melaksanakannya.

Salat ‘id sunah dilaksanakan secara berjemaah, sesuai praktik Nabi Saw. Menurut ijma’ ulama, bagi selain jemaah haji yang berada di Mina lebih utama melaksanakan salat ‘id secara berjemaah. Sedangkan jemaah haji tidak disunahkan melaksanakan salat ‘id secara berjemaah, namun sunah dilakukan secara munfarid (sendirian).

Salat ‘id juga disyariatkan bagi munfarid, hamba sahaya, perempuan, musafir, waria (khuntsa), dan anak kecil. Karena itu, salat ‘id tidak harus memenuhi persyaratan salat Jumat, baik dari segi jemaah, jumlah, dan sebagainya.

Salat ‘id sunah dilaksanakan di satu tempat saja, dan makruh hukumnya melaksanakannya di beberapa tempat tanpa ada keperluan.

Sunah-sunah Salat ‘Id

Berikut ini di antara sunah-sunah dalam salat ‘Id yang dianjurkan untuk kita lakukan agar lebih sempurna pahala yang kita peroleh.

  • Melaksanakan salat ‘id di masjid karena itu tempat yang mulia. Makruh hukumnya salat ‘id di lapangan, kecuali jika masjid sudah penuh, maka sunah dilakukan di lapangan, karena meneladani sunah Nabi. Begitu juga salat ‘id di masjid apabila terjadi hujan atau cuaca sangat panas. Salat ‘id sunah dilaksanakan di masjid Mekah dan Baitul Maqdis secara mutlak, karena mengikuti ulama salaf dan khalaf.
  • Menghidupkan malam ‘id dengan ibadah, membaca al-Qur’an, dan zikir, berdasarkan riwayat yang sanadnya dhaif, “Barang siapa menghidupkan malam ‘id, maka Allah akan menghidupkan hatinya pada hari di saat semua hati mati.” (HR. ad-Daruquthni, hadis mauquf).
  • Mandi selepas tengah malam, memakai parfum, mengenakan pakaian terbaik, dan berhias bagi orang yang berada di rumah atau yang hendak keluar ke tempat salat, baik orang tua maupun anak kecil.
  • Berangkat pagi-pagi setelah terbitnya fajar bagi selain imam.
  • Berangkat dan pulang dengan berjalan kaki, ketika pulang melalui jalan lain yang lebih dekat, sebagaimana berlaku dalam ibadah-ibadah yang lain.
  • Berangkat lebih awal dalam salat Iduladha agar setelah salat masih tersedia waktu untuk berkurban; dan sedikit memperlambat dalam salat Idulfitri untuk mengeluarkan zakat fitrah.
  • Makan dan minum sebelum salat Idulfitri, sedang dalam salat iduladha sunah tidak makan dan minum dahulu, karena meneladani sunah Nabi.

Demikian sunah-sunah yang bisa kita lakukan untuk meraih kesempurnaan pahala salat ‘Id. Semoga bermanfaat.

Editor: Abu Fathan

Penulis dan citizen journalist yang menyukai (kajian) Islam, kuliner, dan sejarah.

Anda Mungkin Juga Menyukainya
Telah terbit buku GROBOGAN UNTOLD STORY

Mengupas cerita-cerita yang jarang diungkap menyangkut tokoh, tradisi, dan kuliner Grobogan

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !

You cannot copy content of this page